Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sangat kesal saat mengetahui bahwa ada perusahaan kelapa sawit yang dapat hidup tanpa membayar pajak di dalam negeri. Melalui akun Instagram pribadinya, Luhut mengungkapkan, "Dari data yang saya terima, ada banyak perusahaan kelapa sawit yang belum memiliki NPWP," pada Rabu (10/7/2024). Luhut menekankan bahwa persoalan ini memberikan dampak buruk kepada penerimaan negara, terutama mengingat harga minyak kelapa sawit yang melonjak tinggi dalam beberapa tahun terakhir. "Hal ini menyebabkan kita tidak bisa menagih PPh badan," tambahnya.
Menurut Luhut, digitalisasi menjadi langkah penting agar negara tidak kehilangan penerimaan. Dia juga menyoroti pentingnya kesetaraan dalam hal perpajakan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Luhut memberi contoh Simbara, sistem terintegrasi yang dapat menekan selisih angka terkait data mineral seperti batubara, nikel, dan lainnya. "Dengan semakin kecilnya selisih perbedaan tersebut, tentu akan menekan pula potensi kerugian negara," tegasnya. "Sekarang kami juga menerapkan sistem semacam Simbara ini untuk kelapa sawit, mengingat banyak penerimaan negara yang potensial belum kita ambil dari sini," ungkap Luhut.
Pada 2020, pendapatan pajak yang diterima Indonesia menurut Direktorat Jenderal Pajak tercatat sekitar Rp 1.423,4 triliun, namun angka tersebut menurun signifikan pada 2021 menjadi sekitar Rp 1.249,8 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mengalami penurunan setoran pajak, termasuk dari industri kelapa sawit. Oleh karena itu, penekanan Luhut terhadap pentingnya pemerintah mengakomodasi setiap sektor agar dapat memberikan kontribusi yang sesuai terhadap penerimaan negara sangatlah relevan.