Selain itu, Herman Khaeron juga mempertanyakan mekanisme dari program ini, terutama jika program tersebut menjadi wajib. Ia memandang perlunya penjelasan yang jelas tentang bagaimana penanganan bagi mereka yang tidak memiliki utang, apakah mereka juga wajib mendapatkan rumah, atau apakah uang tersebut dapat diuangkan.
"Bisa jadi, aturan ini memiliki dua pilihan. Bagi yang telah memiliki rumah, maka tabungan ini akan dikembalikan dalam bentuk rumah untuk masyarakat. Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, akan diberikan dalam bentuk perumahan dengan pilihan yang berdekatan dengan wilayah tempat bekerja mereka. Itu seharusnya menjadi poin penting," ujar Herman Khaeron.
Ia berpendapat bahwa ketegasan terkait kebijakan tersebut perlu diperjelas oleh Badan Pengelola (BP) Tapera kepada masyarakat. Herman Khaeron juga menyarankan agar BP Tapera melakukan drafting hingga diskusi publik tentang aturan teknis yang akan diterapkan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) ini sebelum dijalankan.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengungkapkan pandangannya bahwa regulasi terkait Tapera tidak perlu dibatalkan. Regulasi tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Saya melihat PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan dan dibuat turunan peraturannya oleh komite BP Tapera, lalu mereka di situ aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam turunan pengelolaan PP 21 sehingga keadilan publik terwadahi," ujar Kamrussamad.