Iuran BPJS Kesehatan Bunda mungkin menjadi salah satu pengeluaran yang dibayarkan rutin. Namun apabila tak pernah digunakan, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan seperti BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Kesehatan, Singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), yang merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program ini memiliki misi utama "dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia."
Partisipasi dalam BPJS Kesehatan adalah kewajiban bagi semua warga negara Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan demi mendapatkan perlindungan JKN. Hal ini sejalan dengan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas dari program JKN.
Pentingnya Kepatuhan dalam Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Keterlambatan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat berakibat pada berkurangnya manfaat yang diperoleh oleh peserta. Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk membayar iuran secara tepat waktu.
Namun, muncul pertanyaan apabila seorang peserta BPJS Kesehatan telah membayar iuran setiap bulan namun tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan karena telah memiliki asuransi kesehatan lain. Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan dalam kondisi seperti ini?
BPJS Kesehatan Bukanlah Tabungan Kesehatan yang Dapat Dicairkan
Jawabannya, iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan oleh peserta walaupun tak pernah menggunakannya. Hal ini sesuai dengan prinsip gotong royong yang mendasari JKN. Prinsip gotong royong ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.