Struktur yang sangat terkonsentrasi ini dikhawatirkan memperkuat dominasi pasar dan mengurangi ruang bagi kompetitor lain. Selain itu, hubungan afiliasi antara perusahaan pinjol dengan entitas teknologi raksasa juga berpotensi menimbulkan ketimpangan dan mempersempit pilihan konsumen.
Pada 25 April 2025, Rapat Komisi KPPU secara resmi memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap selanjutnya, yaitu sidang pendahuluan. Agenda sidang ini bertujuan untuk menyampaikan hasil temuan awal, menguji validitas bukti, serta membuka jalan bagi proses pembuktian lanjutan yang lebih mendalam.
Jika nantinya para Terlapor terbukti melakukan praktik kartel, maka mereka bisa dikenakan sanksi administratif berat. KPPU mengindikasikan bahwa pelaku usaha bisa didenda hingga 50% dari keuntungan yang diperoleh selama masa pelanggaran atau maksimal 10% dari total penjualan mereka di pasar yang terdampak.
Ifan juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi langkah penting untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech, khususnya pinjol, memang memegang peranan besar dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Namun, jika praktik-praktik anti-persaingan tidak dihentikan, justru akan merugikan konsumen, terutama dari kalangan menengah ke bawah yang selama ini menjadi pengguna utama layanan ini.
Berdasarkan data KPPU, hingga pertengahan 2023 tercatat ada lebih dari 1,38 juta akun pemberi pinjaman aktif dan 125,51 juta akun peminjam terdaftar di seluruh platform pinjol. Total akumulasi pinjaman yang telah disalurkan pun sangat besar, mencapai angka Rp 829,18 triliun.
Lebih lanjut, data dari Bank Dunia menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kesenjangan pembiayaan (credit gap) yang cukup besar, mencapai Rp 1.650 triliun pada tahun 2024. Kesenjangan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan pesat industri pinjaman online di Indonesia. Sayangnya, peluang besar ini justru dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk bersekongkol menentukan tarif bunga yang bisa saja merugikan pengguna.