Pihak Imigrasi Singapura baru-baru ini mengumumkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi para pemegang permanent residence (PR) Singapura yang ingin berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan yang baru ini diharapkan bisa mendorong peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, terutama ke wilayah Kepri.
Dengan adanya kemudahan akses bagi pemegang PR Singapura untuk berlibur ke Kepri, diharapkan akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke wilayah tersebut. Hal ini sejalan dengan target pemerintah Indonesia untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke wilayah Kepri.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang PR Singapura yang ingin menikmati kemudahan bebas visa masuk Kepri antara lain adalah memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, surat undangan dari pihak yang akan dikunjungi di Kepri atau hotel tempat tinggal selama di Kepri, tanda bukti keuangan yang mencukupi untuk perjalanan di Indonesia, dan asuransi perjalanan yang masih berlaku.
Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan, bahwa program tersebut memiliki syarat dan ketetuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri seperti wajib memiliki status penduduk tetap Singapura dan bukan warga negara dari negara calling visa.