Tampang

Usai Hasto, Kini Yasonna Laoly Turut Dilarang ke Luar Negeri

26 Des 2024 14:29 wib. 29
0 0
Usai Hasto, Kini Yasonna Laoly Turut Dilarang ke Luar Negeri
Sumber foto: Google

Tampang.com | Lembaga KPK melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap. Keputusan ini mengundang perhatian publik terkait kasus yang sedang diselidiki.

Kedatangan para petinggi partai untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap menambah daftar panjang tokoh politik yang tengah tersandera kasus hukum. Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan langkah tegas dengan melarang Hasto Kristiyanto dan Yasonna H Laoly untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Kedua politikus tersebut dinilai penting untuk dipertahankan keberadaannya dalam rangka penyelidikan kasus yang tengah berjalan.

Langkah KPK dalam melarang Hasto Kristiyanto dan Yasonna H Laoly ke luar negeri merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara serius. Dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat keduanya membutuhkan penanganan yang tepat dan tidak boleh diabaikan. Keberadaan keduanya di Indonesia dianggap sangat penting untuk kepentingan penyelidikan yang sedang berlangsung.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

10 Hal yang Dilarang saat Bulan Dzulhijjah
0 Suka, 0 Komentar, 16 Jun 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?