Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dibangun tanpa menggunakan rencana induk pembangunan alias master plan. Pembangunan kawasan industri ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menampung sejumlah industri yang hengkang dari China, sebagai hasil dari perang dagang antara Amerika Serikat dan China. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan kawasan industri yang mampu menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Menteri Bahlil menyampaikan informasi tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. Dia menjelaskan bahwa pembangunan kawasan industri ini adalah permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo. Proyek pembangunan kawasan industri terintegrasi tersebut diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal sekaligus mendatangkan investasi. Namun, keluarnya pengakuan bahwa proyek ini tidak menggunakan master plan menjadi sorotan, mengingat pentingnya perencanaan dalam pembangunan kawasan industri yang melibatkan faktor beragam seperti tata ruang, lingkungan, infrastruktur, dan keberlanjutan.