Selain itu, Siskaeee juga kerap membuat konten dewasa di tempat umum seperti mal, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan, tempat gym, hotel, dan tempat lainnya. Semua tindakan tersebut dilakukannya demi memenuhi kepuasan seksual pribadinya dan juga untuk mendapatkan penghasilan.
Pendapatan yang diperoleh Siskaeee dari industri tersebut terbukti menggiurkan. Saat ditangkap pada tahun 2021, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, mengungkapkan bahwa Siskaeee meraup pendapatan hingga Rp2 miliar dari akun konten berbayarnya sejak Maret 2020 hingga Desember 2021. Pendapatan kotor tersebut mencapai 154.013.73 Dollar Amerika atau setara lebih dari Rp2,19 miliar, sementara pendapatan bersihnya mencapai 123.205.30 Dollar Amerika atau lebih dari Rp1,75 miliar.
Setelah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, Siskaeee menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan kembali membuat konten dewasa. Namun, kasus ini memberikan peringatan bagi masyarakat tentang masalah konten dewasa di era digital. Meski industri tersebut menjanjikan keuntungan besar, perlu diingat bahwa dampak hukum dan moral dari konten dewasa juga perlu dipertimbangkan dengan serius.