Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa sopir berusia 19 tahun tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Hal ini tentu menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat, bagaimana mungkin seseorang yang belum memiliki SIM diizinkan untuk mengemudikan kendaraan umum yang mengangkut penumpang.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut. Sementara itu, sopir tersebut juga masih dalam penanganan pihak berwajib.
Kecelakaan ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, terutama dalam hal keselamatan berkendara. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas mutlak diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa.
Kecelakaan maut yang terjadi di Tol Bawen-Ungaran ini seharusnya menjadi perhatian bagi pihak terkait, terutama dalam hal pengawasan terhadap para pengemudi kendaraan umum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pengemudi yang bertugas memiliki kualifikasi dan dokumen yang sah untuk mengemudikan kendaraan tersebut.
Semua pihak berharap agar kecelakaan seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Untuk itu, penegakan peraturan perlu ditingkatkan dan pengawasan terhadap pengemudi kendaraan umum harus dilakukan secara ketat. Kecelakaan yang menyebabkan kerugian jiwa dan harta tidak boleh terjadi lagi di jalan raya kita.