Peristiwa maut terjadi di kawasan tambang galian C di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon pada Rabu (18/6/2025). Dua warga, Dani Danara (29) dan Rian Adriani Pamungkas (23), kehilangan nyawa mereka akibat tertimbun longsoran tanah di lokasi tambang ilegal yang sudah lama dilarang beroperasi. Kejadian tragis ini menambah daftar panjang insiden fatal yang terjadi di daerah pertambangan yang tidak berizin, memicu keprihatinan masyarakat dan pemerintah setempat.
Menurut informasi yang beredar, saat kejadian, kedua korban sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang diketahui sangat berisiko dan rentan terhadap longsor. Ditengarai, pengoperasian tambang ilegal tersebut berlangsung tanpa adanya pengawasan yang memadai dari pihak berwenang. Masyarakat lokal telah beberapa kali melaporkan aktivitas ilegal ini, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang konkret untuk menghentikan operasional tambang serta menangkap mereka yang terlibat.
Kawasan galian C di Argasunya memang dikenal sebagai titik rawan longsor. Ketiadaan izin dan pengelolaan yang tidak professional menjadi penyebab utama terjadinya insiden tersebut. Keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya membahayakan nyawa para penambang, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan yang lebih luas. Berbagai dampak negatif seperti pencemaran air dan kerusakan lahan pertanian menjadi masalah yang sering kali diacuhkan.