Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima aset tanah milik tersangka kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis (HM). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan di wilayah Jakarta.
"Kegiatan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk pembuktian oleh penuntut umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HM," ujar Harli kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Menurut Harli, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. "Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap dia.
Berikut lima aset tanah yang disita dari Harvey Moeis:
1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 Meter yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
3. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.