Merespons rangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai telah merusak nama baik, reputasi, serta kehidupan pribadi maupun sosialnya, Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar. Gugatan ini terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. Tindakan ini diambil sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan nama baiknya yang terlanjur ternoda akibat pernyataan yang dianggap tidak berdasar.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Jaya Butabutar, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan telah melalui berbagai pertimbangan hukum. Dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada majelis hakim, disebutkan bahwa Lisa Mariana telah melakukan serangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pihak pengacara menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara materiil tetapi juga memberikan dampak yang signifikan terhadap reputasi dan kehidupan sosial Ridwan Kamil.
Berawal dari tuduhan yang dilontarkan oleh Lisa Mariana, Ridwan Kamil merasa perlu untuk membela diri dan nama baiknya yang selama ini telah dijaga dengan baik. Tuduhan-tuduhan yang dianggap tanpa substansi tersebut membangkitkan keinginan Ridwan Kamil untuk mengambil langkah tegas dengan menggugat balik. Ia percaya bahwa tindakan hukum ini sangat penting untuk menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan moral yang tinggi, serta melindungi citra publiknya sebagai seorang pemimpin.