Tuntutan ganti rugi Rp105 miliar ini menunjukkan seriusnya apa yang dialami oleh Ridwan Kamil. Dengan rincian gugatan sebesar Rp5 miliar sebagai ganti rugi materiil, diharapkan dapat menutupi kerugian finansial yang mungkin timbul akibat tudingan tanpa bukti yang telah beredar. Sementara itu, ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar ditujukan untuk kompensasi atas kerugian psikologis, reputasi, serta dampak sosial yang telah mengganggu kehidupannya.
Dalam proses hukum ini, tim kuasa hukum Ridwan Kamil bertekad untuk memberikan bukti kuat yang memadai guna mendukung klaim mereka. Mereka berharap pengadilan dapat melihat dan menilai setiap aspek dari gugatan ini dengan adil. Sebagai seorang figur publik dan pejabat, Ridwan Kamil menganggap penting untuk menghalau segala bentuk pencemaran nama baik yang merugikan dirinya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa di era informasi seperti sekarang, reputasi seseorang sangat rentan terhadap serangan. Ridwan Kamil yang dikenal luas di masyarakat, sudah seharusnya dilindungi dari fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar. Langkah hukum yang diambil olehnya ini pun mencerminkan sikap proaktif dalam mengatasi masalah yang dihadapi, agar publik memahami situasi yang sebenarnya.