Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada 15 Januari 2025 resmi menuntaskan proses pengalihan utang Indonesia kepada AS senilai 35 juta dolar AS (sekitar Rp 573 miliar) untuk tujuan konservasi laut. Konversi utang ini menjadi terobosan penting dalam upaya pelestarian ekosistem terumbu karang di Indonesia, yang dikenal sebagai salah satu yang terkaya di dunia. Kesepakatan ini juga didukung oleh sejumlah organisasi konservasi global yang berfokus pada perlindungan ekosistem laut.
Melalui pengalihan utang ini, Indonesia akan menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi utang luar negeri untuk mendanai proyek-proyek konservasi terumbu karang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Proyek ini bertujuan untuk melestarikan terumbu karang yang saat ini tengah menghadapi ancaman besar akibat perubahan iklim, polusi laut, dan aktivitas manusia lainnya.
Proses konversi utang ini adalah langkah strategis yang diambil oleh kedua negara dalam rangka meningkatkan kerjasama internasional dalam perlindungan lingkungan. Dalam kesepakatan ini, Pemerintah Indonesia tidak hanya berhasil mengurangi beban utang luar negeri, tetapi juga mendapatkan dana untuk mendukung program pelestarian lingkungan yang sangat penting. Program konservasi terumbu karang ini melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga internasional, serta organisasi non-pemerintah (NGO) yang memiliki fokus dalam perlindungan lingkungan laut.
Menurut Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, konversi utang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan. "Dengan adanya konversi utang ini, kami tidak hanya mengurangi beban utang, tetapi juga berinvestasi dalam masa depan alam Indonesia, terutama dalam menjaga ekosistem terumbu karang yang menjadi salah satu kekayaan alam kami," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan.