Tampang

Khawatir Ikut Kena Kewajiban, Pengemudi Ojol Tolak Iuran Tapera, Apa Poin Keberatannya?

3 Jun 2024 12:08 wib. 59
0 0
Khawatir Ikut Kena Kewajiban, Pengemudi Ojol Tolak Iuran Tapera, Apa Poin Keberatannya?
Sumber foto: google

Dua organisasi jasa angkutan daring menolak kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan terkait keanggotaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mengenakan iuran sebesar 3 persen dari penghasilan para pekerja. Hal ini ditolak oleh Ketua Asosiasi Driver Ojol, Taha Syafariel, yang menyebut keputusan ini akan merugikan pengemudi ojol. 

Asosiasi Driver Ojol menilai bahwa aturan ini akan membuat pengemudi ojol semakin tersiksa dan terpinggirkan. Mereka meminta pemerintah untuk mengakui status para pengemudi ojek daring sebagai kelompok yang bisa dilindungi seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Menurut Taha, para pekerja ojol saat ini tidak mendapat perlakuan yang layak, seperti tunjangan hari raya dan skema kemitraan tanpa perjanjian kerja yang jelas.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga menolak PP Tapera tersebut. Baginya, potongan sebesar 3 persen dari upah akan memberatkan pekerja angkutan online seperti ojek, taksi, dan kurir. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja angkutan daring ini daripada menambah pungutan iuran.

Pemerintah sendiri masih dalam proses public hearing dan mengkaji apakah pekerja ojek online masuk kriteria peserta program Tapera. Hingga saat ini, belum ada regulasi teknis yang mengaturnya, namun pihak Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk membahas aturan tersebut dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Yuk, Lari Pagi!
0 Suka, 0 Komentar, 5 Agu 2017
Segarnya Sayur Asem untuk Berbuka Puasa
0 Suka, 0 Komentar, 31 Mei 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%