Selain itu, Ivan juga menyampaikan bahwa aktivitas judi online telah mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. PPATK telah memantau praktik ini sejak tahun 2019, dan setiap tahunnya angka transaksi terkait judi online terus meningkat. Terkait hal ini, pada 2023, PPATK berhasil mencatat angka transaksi terkait judi online yang mencapai nilai sekitar Rp 327 triliun.
Kasus ini menunjukkan betapa pelbagai fenomena perjudian online yang telah merasuki struktur kekuasaan di Indonesia. Hal ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam terhadap etika dan moralitas para pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Keberadaan praktik perjudian di kalangan anggota dewan dan aparat negara menegaskan urgensi untuk melakukan reformasi yang lebih mendalam dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Komitmen untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang telah menjadi janji politik para pemimpin negara perlu ditunjukkan melalui aksi nyata dan ketegasan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran etika dan moralitas yang melibatkan aparat negara. Sudah seharusnya pemerintah dan lembaga terkait bertindak tegas dalam menindak pelaku dan sindikat perjudian yang merasuki struktur kekuasaan, tanpa kecuali.
Tindakan preventif dan represif perlu dilakukan secara bersama-sama oleh institusi penegak hukum guna mencegah penyebaran praktik perjudian online yang merusak moralitas dan integritas negara. Selain itu, kontrol terhadap keuangan dan aset para pejabat publik perlu diperketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan posisi mereka untuk kepentingan pribadi.