"Atas pelanggaran yang dilakukan, secara resmi Bripka W telah diberhentikan sebagai anggota Polri di Polres Sumenep dan kembali menjadi anggota masyarakat," kata Biantoro.
Ia juga menegaskan agar seluruh anggota di jajaran Polres Sumenep senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Biantoro menambahkan bahwa anggota Polri harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi jika anggota Polri melaksanakan tugas dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.
Biantoro menekankan bahwa peristiwa ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan di lingkungan Polres Sumenep.
Dalam konteks ini, pembicaraan mengenai penyimpangan perilaku anggota kepolisian harus ditingkatkan. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan moralitas di tubuh kepolisian demi mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini juga seharusnya menjadi peringatan bagi anggota kepolisian lainnya untuk tidak melanggar kode etik profesi Polri agar dapat menjaga nama baik institusi kepolisian. Dengan demikian, anggota kepolisian diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam masyarakat.