Tampang

Traffic Attitude Record, Pengendara Tidak Bisa Perpanjang SIM Jika Poin Habis

2 Okt 2024 11:58 wib. 136
0 0
Traffic Attitude Record, Pengendara Tidak Bisa Perpanjang SIM Jika Poin Habis
Sumber foto: Google

Korlantas Polri dikabarkan sedang mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record, suatu inovasi yang diharapkan dapat membantu mencatat perilaku pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas serta memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Dengan adanya aplikasi Traffic Attitude Record ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap keselamatan berlalu lintas di Indonesia.

Pelanggaran lalu lintas merupakan masalah serius yang selama ini terus mengancam keselamatan pengguna jalan. Banyak pengendara yang dengan tidak bertanggung jawab melanggar aturan lalu lintas, mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang berpotensi membahayakan nyawa manusia. Melalui aplikasi Traffic Attitude Record ini, Korlantas Polri berupaya untuk menciptakan sistem monitoring yang ketat terhadap perilaku pengemudi di jalan raya.

Salah satu fitur penting dari Traffic Attitude Record adalah pencatatan poin pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapat poin sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika kumulatif poin pelanggaran mencapai batas tertentu, pengendara tersebut tidak akan bisa memperpanjang SIM atau mengurus SKCK sampai poin pelanggarannya kembali dalam batas aman.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.