"Terkait tim kuasa hukum, tentu akan hadir di persidangan. Persiapan telah dipersiapkan dengan maksimal. Kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," tambah Jules.
Sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena pihak termohon tidak hadir.
"Hal ini dilakukan karena alasan ketidakhadiran termohon dalam sidang tersebut. Oleh karena itu, sidang praperadilan ini ditunda selama satu minggu. Apabila pada tanggal 1 Juli pihak termohon masih tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon," jelas Humas PN Bandung, Dalyusra.
Pihak pengadilan juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap termohon untuk kedua kalinya, dan jika ketidakhadiran masih terulang, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.