Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menduga bahwa ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang tersebut mungkin terkait dengan penundaan sidang agar waktu menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kelengkapan berkas atau P21. Hal ini disinyalir dapat menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
"Saya beri peringatan, jika perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga makin janggal perkara ini," tegasnya.
Oleh karena itu, pihak tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendesak pihak termohon untuk hadir dalam sidang ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa publik dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut secara objektif tanpa adanya manipulasi.
"Praperadilan ini penting bagi kehidupan manusia, bagi kehidupan tersangka yang kini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui perkembangan kasusnya," tambah Insank.