Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa seluruh pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang akan dibongkar. Keputusan ini diambil setelah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang melintasi lima kecamatan tersebut dinyatakan tidak memiliki izin resmi. Pagar-pagar ini sebelumnya telah disegel oleh KKP karena dianggap melanggar aturan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Pagar laut ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem pesisir. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk segera membongkar seluruhnya demi kebaikan bersama,” ujar Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/01).
Pagar laut yang dibangun tanpa izin tersebut berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Keberadaannya dinilai merugikan para nelayan lokal, yang aksesnya ke laut menjadi terbatas. Selain itu, pagar-pagar ini juga menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, seperti terumbu karang dan habitat biota laut lainnya.
Banyak nelayan yang mengeluhkan bahwa mereka kesulitan mencari ikan akibat akses yang terhalang pagar laut. Salah satu nelayan dari Kecamatan Teluknaga, Abdullah (45), menyebut bahwa keberadaan pagar tersebut telah mengurangi hasil tangkapannya secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.