Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi, mengkritisi belum terpenuhinya kuota rumah susun (Rusun) yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas di Jakarta. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat Jakarta sebagai ibu kota negara seharusnya menyediakan fasilitas yang inklusif dan mendukung hak-hak penyandang disabilitas.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah disahkan untuk memastikan hak-hak dasar penyandang disabilitas, termasuk dalam hal akses terhadap tempat tinggal yang layak dan ramah disabilitas. Namun, hingga saat ini, kuota Rusun untuk disabilitas yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta belum juga terpenuhi, meskipun kewajiban tersebut telah jelas diamanatkan oleh Perda.
Ghozi Zulazmi dalam beberapa kesempatan menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap keterlambatan pemenuhan kuota Rusun disabilitas. Ia menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), seharusnya segera bertindak untuk menindaklanjuti amanat tersebut dan memastikan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas dapat segera terealisasi.
“Perda sudah jelas mengatur tentang kuota rumah susun untuk disabilitas. Kami dari DPRD DKI mendesak agar DPRKP segera mengambil langkah nyata untuk memenuhi kewajiban ini. Penyandang disabilitas berhak atas hunian yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini adalah soal hak asasi manusia,” tegas Ghozi Zulazmi dalam pernyataan resminya, Selasa (6/2/25).