Di dunia pendidikan, kehadiran guru sangat penting untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan baik. Namun, baru-baru ini muncul berita mengejutkan dari salah satu sekolah dasar di Tuban. Seorang guru olahraga berstatus PNS di SD Tuban, berinisial RHP, diduga sudah tiga tahun tidak pernah hadir di sekolah, tetapi tetap menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Informasi mengenai RHP ini pertama kali mencuat dari laporan sejumlah rekan kerja yang menjelaskan bahwa mereka tidak pernah melihat RHP hadir di sekolah sejak tiga tahun lalu. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang keefektifan sistem pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di bidang pendidikan, terutama dalam hal disiplin kehadiran para pendidik.
Rekan-rekan kerja RHP menyatakan bahwa meskipun tidak pernah terlihat hadir, RHP tetap mendapatkan gaji bulanan sama seperti guru-guru aktif lainnya. Kondisi ini seakan menciptakan ketidakadilan di tengah masyarakat yang sudah berjuang untuk memenuhi kewajiban dalam mendidik anak-anak. Bagi ASN, kehadiran di tempat kerja merupakan salah satu indikator utama kinerja yang harus dimiliki. Namun, dalam kasus RHP, hal tersebut tampaknya tidak berlaku.