Dengan adanya pernyataan Komnas HAM yang membantah Yusril Ihza Mahendra, diharapkan isu pelanggaran HAM pada peristiwa 1998 dapat diperlakukan dengan serius dan mendapat penanganan yang sesuai. Upaya-upaya penegakan keadilan bagi korban peristiwa tersebut harus dilakukan secara tulus dan adil, demi membangun fondasi keadilan yang kokoh bagi bangsa Indonesia.
Sebagai negara demokratis yang mengedepankan supremasi hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menegakkan keadilan bagi semua warganya, terutama yang menjadi korban pelanggaran HAM. Hal ini juga menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa tragedi masa lalu tidak terulang kembali di masa depan.