Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yang menyebut peristiwa 1998 bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, peristiwa yang terjadi pada tahun 1998 tersebut dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran HAM berat lantaran telah ada penyelidikan pro justitia pada tahun 2003 Penyelidikan itu, kata Anis, dipimpin oleh Salahudin Wahid atau Gus Solah.
Peristiwa 1998 merupakan masa yang penuh dengan ketegangan dan konflik di Indonesia pasca jatuhnya rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto. Peristiwa tersebut ditandai dengan terjadinya kerusuhan di berbagai wilayah yang menyebabkan banyak korban jiwa, penyiksaan, dan pelanggaran HAM lainnya. Paska peristiwa tersebut, banyak pihak menuding bahwa pemerintah saat itu terlibat dalam pelanggaran HAM berat.
"Hasil penyelidikan tersebut menemukan bahwa telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan Mei 1998. Di mana, ketika itu telah terjadi serangan yang sistematis dan meluas terhadap penduduk sipil," ujar Anis di dalam keterangan video yang dikutip Kamis (24/10).
Namun, Yusril Ihza Mahendra menyoroti bahwa menurut pandangan hukum, peristiwa 1998 tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM berat karena saat itu negara dalam kondisi darurat. Yusril juga menyatakan bahwa seharusnya peristiwa 1998 dikaji ulang mulai dari fakta hingga hukum yang berlaku.