Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun pada hari libur. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas informasi yang beredar di media sosial terkait larangan menikah pada hari libur.
Menurut Humas Kemenag, pihaknya telah memastikan bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA selama telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Kemenag menegaskan bahwa proses pernikahan di luar KUA, termasuk di hari libur, tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin mengklarifikasi bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk menggelar pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur,” jelas juru bicara Kemenag Anna dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di kantor KUA hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, karena operasional KUA terbatas dari Senin hingga Jumat. Namun, dia menambahkan bahwa pernikahan di luar hari kerja masih bisa dilaksanakan dengan kehadiran petugas penghulu.
Informasi yang beredar di media sosial terkait larangan menikah pada hari libur merupakan salah kaprah. Hal ini kemudian disampaikan oleh Kepala KUA di berbagai daerah, bahwa pihaknya tetap membuka pelayanan pernikahan di luar KUA saat hari libur, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.