Sebagai penutup, perlu dipahami bahwa Kemenag menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja maupun pada hari libur. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kembali. Dengan demikian, proses pernikahan di luar KUA dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Demi menjaga keberlangsungan proses pernikahan masyarakat, Kemenag juga tetap siap memberikan bantuan dan sosialisasi terkait aturan pernikahan di luar KUA. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat melangsungkan pernikahan dengan lancar dan aman, tanpa terkena informasi yang tidak benar.
Itulah informasi terbaru terkait pernyataan Kemenag yang menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menghindarkan masyarakat dari kesalahpahaman yang tidak perlu.