Dalam implementasinya, Kemenag juga menekankan bahwa pernikahan di luar KUA harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, seperti persyaratan administrasi, persetujuan dari keluarga, hingga pembayaran administrasi yang telah ditentukan. Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dalam membantu masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan, tanpa terkecuali pada hari libur.
Mastuki juga menambahkan bahwa Kemenag terus berupaya memberikan sosialisasi terkait aturan ini kepada masyarakat luas, guna menghindari penyebaran informasi yang tidak benar. Melalui sosialisasi yang efektif, diharapkan masyarakat akan memiliki pemahaman yang benar terkait prosedur pernikahan di luar KUA, sehingga tidak terjadi kebingungan atau salah kaprah.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam urusan keagamaan, Kemenag juga memberikan apresiasi atas semangat masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA, termasuk saat hari libur. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya ikatan pernikahan dan berkomitmen untuk menjalankan ajaran agama dengan baik.
Dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, Kemenag mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kembali. Berbagai informasi yang tidak jelas sumbernya atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada kebingungan masyarakat.