Dalam pembelaannya, tim pengacara Karen menyatakan bahwa kliennya adalah sosok yang professional dan telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perusahaan serta negara. Mereka juga menegaskan bahwa Karen tidak pernah menerima suap terkait proyek gas alam cair yang dilakukan oleh Pertamina.
Kasus korupsi ini juga menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap reputasi PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu perusahaan pelat merah terbesar di Indonesia. Karen Agustiawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut dianggap telah mencoreng citra perusahaan dan secara tidak langsung merugikan keuangan perusahaan serta negara.