Tampang

Karen Agustiawan Divonis Sembilan Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LNG

25 Jun 2024 11:38 wib. 385
0 0
Karen Agustiawan Divonis Sembilan Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LNG
Sumber foto: Google

Sebagai informasi, vonis yang dilayangkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Karen membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.091.280.281 dan 104.016 dollar AS. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut..

Dalam pembelaannya, tim pengacara Karen menyatakan bahwa kliennya adalah sosok yang professional dan telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perusahaan serta negara. Mereka juga menegaskan bahwa Karen tidak pernah menerima suap terkait proyek gas alam cair yang dilakukan oleh Pertamina.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Curry Udang
0 Suka, 0 Komentar, 25 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?