Sebagai informasi, vonis yang dilayangkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Karen dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Karen membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.091.280.281 dan 104.016 dollar AS. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut..
Dalam pembelaannya, tim pengacara Karen menyatakan bahwa kliennya adalah sosok yang professional dan telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perusahaan serta negara. Mereka juga menegaskan bahwa Karen tidak pernah menerima suap terkait proyek gas alam cair yang dilakukan oleh Pertamina.