Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan alasan polisi baru memproses kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti George Sugama Halim terhadap karyawannya bernama Dwi Ayu di Jakarta Timur saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 17 Desember 2024. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menuai reaksi keras dari masyarakat.
Pengakuan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polres Metro Jakarta Timur. Menurut Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, penanganan kasus ini membutuhkan waktu lebih lama karena pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
"Kami membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus ini. Selain itu, kami juga menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan kondisi korban agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan baik. Kami tidak bisa gegabah dalam menangani kasus ini karena ini melibatkan kekerasan terhadap karyawan oleh seorang yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi," ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
George Sugama Halim, anak dari pemilik sekaligus bos toko roti terkenal di Jakarta Timur, ditangkap setelah rekaman video penganiayaan terhadap karyawannya, Dwi Ayu, beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat jelas George Sugama Halim melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Dwi Ayu di area toko roti tempat keduanya bekerja. Rekaman video ini membuat gempar masyarakat dan memicu kecaman terhadap perilaku kasar yang ditunjukkan oleh George Sugama Halim.