Kapolres Metro Jakarta Timur menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya berlandaskan hukum dan tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku atau korban. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, terlebih lagi ketika pelaku menggunakan kedudukan atau kekuasaannya untuk melukai orang lain," tegas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Pengungkapan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR yang mendesak kepolisian untuk menindak tegas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban. Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap isu kekerasan dalam lingkup kerja dan menuntut perlindungan yang lebih baik bagi para karyawan.
Diharapkan dengan adanya penanganan hukum yang baik dan adil terhadap kasus ini, dapat memberikan efek jera dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia benar-benar dapat memberikan keadilan bagi setiap individu tanpa pandang bulu.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti terhadap karyawannya menjadi pembelajaran bagi setiap individu, terutama mereka yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi, untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dan memperlakukan orang lain dengan kasar. Semua orang, tanpa pandang status sosial atau ekonomi, layak mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam lingkungan kerja maupun kehidupan sehari-hari.