Tampang

Pulang ke Filipina, RRI Bebaskan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso

22 Nov 2024 13:42 wib. 22
0 0
Pulang ke Filipina, RRI Bebaskan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso
Sumber foto: Google

Pada tanggal 20 November 2024, Indonesia resmi membebaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba. Kepulangan Mary Jane ke Filipina diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr melalui akun Instagram resminya, memberikan kelegaan bagi keluarga dan pendukungnya.

Kasus Mary Jane Veloso menjadi perhatian internasional karena dirinya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia atas tuduhan membawa narkoba ke dalam negara pada tahun 2010. Namun, keputusan untuk membebaskan Mary Jane ini disambut baik oleh pemerintah Filipina dan seluruh publik yang selama ini mendukung upaya untuk mengubah hukuman yang dijatuhkan padanya.

Kepulangan Mary Jane ke Filipina merupakan akhir dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh pemerintah Filipina dan organisasi hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan bagi Mary Jane. Keputusan ini membawa kabar baik bagi keluarga dan pendukungnya, serta melukis kisah haru dalam upaya melawan hukuman mati yang seringkali dianggap sebagai keadilan yang tidak manusiawi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.