Tampang

Tanda No Tipping Menggaung, Imigrasi Cegah Pungli di Bandara-Pelabuhan

6 Feb 2025 14:12 wib. 51
0 0
Tanda No Tipping Menggaung, Imigrasi Cegah Pungli di Bandara-Pelabuhan
Sumber foto: Google

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) kini memasang tanda “No Tipping” di seluruh bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia sebagai langkah tegas untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). Tanda ini dipasang di area-area yang sering dilalui oleh penumpang dan pelintas, dengan tujuan untuk mengingatkan bahwa memberi uang tip kepada petugas di area tersebut tidak diperbolehkan. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga membuka kanal pengaduan melalui QR code di setiap konter imigrasi untuk memberikan akses langsung bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungli atau penyalahgunaan wewenang.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas laporan yang diterima oleh Kedutaan Besar (Kedubes) China, yang mengungkapkan adanya 44 kasus pemerasan terhadap warganya di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa lebih dari Rp32,75 juta uang yang telah dipungut secara ilegal telah berhasil dikembalikan kepada lebih dari 60 orang yang menjadi korban pungli tersebut.

Menurut pihak Ditjen Imigrasi, langkah pemasangan tanda “No Tipping” diikuti dengan penguatan sistem digitalisasi layanan, termasuk pemasangan 264 autogate di lima titik pemeriksaan utama. Dengan adanya autogate ini, proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih cepat dan efisien, serta mengurangi interaksi langsung antara petugas imigrasi dan pelintas, yang selama ini dianggap rentan terjadi praktik pungli.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?