Perasaan campur aduk dirasakan Maryam Ahmad (54) saat pertama kali menginjakkan kaki di halaman rumahnya di Jatim. Ia tak mengenal dengan jelas satu persatu. Maklum, Maryam meninggalkan kampung halamannya selama 30 tahun. Namun, siapa sangka, di balik kisahnya yang pahit, terdapat kehidupan yang dramatis dan tak terduga.
Maryam berasal dari desa kecil di Bangkalan. Ia dibesarkan dalam keluarga sederhana, dan dengan tekad yang kuat, ia memutuskan untuk pergi ke luar negeri demi mencari penghidupan yang lebih baik. Kehidupan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri Namun, apa yang diharapkannya sebagai sebuah awal yang baru justru berubah menjadi mimpi buruk.
Di sana, Maryam dituduh melakukan tindak kriminal yang dia sendiri tidak dilakukan. Dalam proses hukum yang tidak adil, ia dijatuhi hukuman mati. Selama bertahun-tahun, ia hidup dalam ketakutan akan hukuman yang akan dijalani.
Namun, berkat upaya keras dari pemerintah Indonesia dan Bantuan Hukum dari Tim Advokasi, Maryam akhirnya berhasil dibebaskan dari hukuman mati yang mengancam nyawanya. Detik-detik bebasnya dari jerat hukuman tersebut menjadi momen yang tidak terlupakan.