Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk walk out dari sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024). Jessica menyatakan keberatan terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan ahli dalam sidang PK.
Sidang PK yang seharusnya menjadi ruang untuk mengajukan alasan-alasan baru untuk memperoleh keadilan, kembali diwarnai dengan ketegangan. Langkah JPU yang menghadirkan saksi ahli dalam sidang PK telah menuai protes dari Jessica dan tim kuasa hukumnya. Mereka memandang kehadiran saksi ahli tersebut tidak relevan dengan substansi permohonan PK yang mereka ajukan.
Kasus pembunuhan berencana yang menjerat Jessica Wongso sejak tahun 2016 telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terlebih setelah keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Jessica. Dalam upaya mencari keadilan, tim kuasa hukum Jessica mengajukan permohonan PK dengan harapan kasus ini dapat dilihat dengan sudut pandang yang lebih objektif.