Namun, kehadiran saksi ahli dalam sidang PK ini mengundang keresahan bagi pihak Jessica. Mereka menilai bahwa kehadiran saksi ahli tersebut dapat mempengaruhi proses peradilan dan substansi permohonan PK yang mereka ajukan. Jessica Wongso sendiri dengan tegas memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes terhadap langkah JPU yang dinilai tidak objektif.
Hal ini semakin memperlihatkan kompleksitas kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kedua belah pihak, baik dari pihak terpidana maupun JPU, terus saling bersaing dalam upaya membuktikan argumen mereka di hadapan pengadilan. Kasus ini juga menjadi sorotan media dan masyarakat dalam menilai keadilan dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Perjuangan Jessica Wongso dalam mencari keadilan semakin menarik perhatian publik. Sidang-sidang yang digelar terus memberikan gambaran bahwa proses hukum bisa menjadi panggung pertarungan yang kompleks antara pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat pun terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan dapat melihat adanya kejelasan dan kebenaran dalam putusan akhir.