Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan bahwa sistem ganjil genap akan ditiadakan pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024. Keputusan ini didasarkan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Peniadaan sistem ganjil genap juga berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pilkada merupakan momen penting dalam konteks demokrasi di Indonesia. Pada saat pemilihan umum ini, warga Jakarta akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memimpin ibu kota Indonesia untuk lima tahun ke depan. Karena Pilkada adalah hak demokratis bagi seluruh warga Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memandang perlu untuk memastikan aksesibilitas kendaraan bagi masyarakat saat hari pemungutan suara.