Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memastikan bahwa penghapusan sistem ganjil genap pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap kelancaran lalu lintas. Sebagai gantinya, pihak terkait telah melakukan perencanaan dan koordinasi yang matang untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas pada hari yang bersangkutan.
Penghapusan sistem ganjil genap pada saat pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 merupakan langkah yang diambil dengan pertimbangan yang matang demi kepentingan demokrasi dan kenyamanan warga Jakarta. Diharapkan, dengan kebijakan ini, partisipasi dalam proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lancar tanpa hambatan transportasi yang berarti.