Penghapusan sistem ganjil genap pada hari pemungutan suara Pilkada ini merupakan langkah yang diambil untuk memfasilitasi mobilitas warga Jakarta. Tujuan utamanya adalah memudahkan para pemilih untuk mencapai tempat pemungutan suara tanpa hambatan, sehingga partisipasi dalam proses demokrasi dapat berjalan lancar.
Sebelumnya, sistem ganjil genap telah diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Namun, Penggunaan ganjil genap dalam Pilkada Jakarta 2024 dibatalkan mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap hak demokrasi warga Jakarta untuk dapat memberikan suaranya tanpa hambatan.
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menjadi dasar penghapusan sistem ganjil genap pada hari pemungutan suara menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sangat memperhatikan kepentingan publik dalam proses demokrasi, terutama dalam hal fasilitas transportasi.
Dengan demikian, warga Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan keputusan ini dengan bertanggung jawab. Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan pada saat Pilkada 2024, para pengguna jalan diharapkan tetap mentaati aturan lalu lintas lainnya dan tidak menimbulkan gangguan hingga proses demokrasi berjalan dengan aman dan tertib.