Tampang

Gaji Telat Minimal 4 Hari, Perusahaan Wajib Bayar Denda ke Karyawan

18 Sep 2024 17:56 wib. 212
0 0
Gaji Telat Minimal 4 Hari, Perusahaan Wajib Bayar Denda ke Karyawan
Sumber foto: Google

Perusahaan yang terlambat memberikan gaji dari waktu seharusnya wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, yang memberikan penjelasan terkait denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Anwar Sanusi, aturan terkait keterlambatan pembayaran gaji diatur secara tegas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam pasal 85 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib membayar upah paling lambat 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo. Sementara itu, dalam ayat (2) pasal yang sama diatur bahwa apabila pengusaha atau perusahaan terlambat membayar upah, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Keterlambatan dalam pembayaran gaji memang seringkali menjadi masalah yang mempengaruhi kesejahteraan karyawan. Oleh karena itu, aturan mengenai keterlambatan pembayaran gaji ini menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak para pekerja. Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan perusahaan dapat mematuhi kewajibannya dalam memberikan gaji kepada karyawan tepat waktu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

penemu sepeda
0 Suka, 0 Komentar, 21 Apr 2018
PKI
0 Suka, 0 Komentar, 12 Mei 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.