Denda yang dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar gaji juga merupakan upaya untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pembayaran upah kepada karyawan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menjamin kesejahteraan mereka.
Dalam konteks ini, Anwar Sanusi menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan terkait keterlambatan pembayaran gaji. Sanksi administratif berupa denda ini tidak hanya sebagai bentuk kompensasi bagi karyawan yang terdampak, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong perusahaan agar lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan.
Selain itu, aturan ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja. Dengan pembayaran gaji yang tepat waktu, diharapkan kondisi ekonomi para pekerja dapat terjaga dan meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Secara lebih spesifik, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mengatur besaran denda yang dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar gaji. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai denda ini, diharapkan akan tercipta disiplin dan tanggung jawab yang tinggi dari pihak perusahaan dalam membayar gaji kepada karyawan.