Tampang

Gaji Telat Minimal 4 Hari, Perusahaan Wajib Bayar Denda ke Karyawan

18 Sep 2024 17:56 wib. 210
0 0
Gaji Telat Minimal 4 Hari, Perusahaan Wajib Bayar Denda ke Karyawan
Sumber foto: Google

Dengan demikian, penting bagi perusahaan untuk memahami betul aturan terkait keterlambatan pembayaran gaji dan sanksi yang diberlakukan sebagai konsekuensinya. Melalui pemahaman yang baik terhadap aturan ini, diharapkan perusahaan dapat memastikan bahwa karyawan mendapatkan hak-haknya secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi payung hukum yang menjaga kepentingan para pekerja dalam hal pembayaran gaji. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan hak-hak para pekerja dapat terlindungi dengan baik, dan perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu tanpa menimbulkan masalah yang merugikan bagi karyawan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.