Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali mendapat sorotan publik setelah menerbitkan peraturan menteri (permen) yang melarang perusahaan pelat merah memiliki anak perusahaan, cucu perusahaan, atau yayasan. Keputusan ini menjadi langkah penting yang diambil Thohir untuk mengoptimalkan kinerja BUMN di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.
Erick Thohir resmi menjabat kembali sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Presiden Prabowo juga melantik tiga Wakil Menteri BUMN yakni Kartiko Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma'ruf, dan Dony Oskaria. Kembalinya Thohir ke kabinet merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi BUMN, termasuk melakukan berbagai transformasi agar perusahaan pelat merah tersebut bisa bersaing secara global.
Keputusan Erick Thohir untuk menerapkan aturan larangan BUMN memiliki anak usaha secara tidak langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan perusahaan BUMN. Langkah ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan daya saing BUMN di kancah bisnis global.
Selain itu, Erick menyatakan BUMN akan terus bertranformasi, dan mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha baru melalui kerja sama BUMN dengan swasta hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.