Tampang

Pemilik Kendaraan Nggak Lulus Uji Emisi Didenda Rp 15 Juta!

19 Jun 2025 22:46 wib. 4
0 0
Pemilik Kendaraan Nggak Lulus Uji Emisi Didenda Rp 15 Juta!
Sumber foto: Google

Enam pemilik kendaraan di Jakarta Utara harus jalani sidang karena kendaraannya nggak lolos uji emisi. Dalam upaya menjaga kualitas udara dan lingkungan yang lebih baik, Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Satpol PP, Dishub, dan Polda Metro Jaya telah melaksanakan operasi gabungan. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan peraturan terkait uji emisi, yang kini menjadi perhatian serius dalam konteks polusi udara di ibu kota.

Dendanya nggak main-main! Pemilik kendaraan yang melanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta. Ketidakpatuhan dalam uji emisi tidak hanya berpotensi membahayakan kesehatan manusia, tetapi juga dampak negatif terhadap lingkungan. Sebagian besar pelanggaran yang teridentifikasi berasal dari kendaraan berat seperti truk dan mobil tangki. Kendaraan-kendaraan ini biasanya menghasilkan emisi gas buang yang jauh lebih tinggi dibandingkan kendaraan ringan, sehingga menjadi fokus utama dalam penegakan aturan.

Dalam studi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, ditemukan bahwa emisi dari kendaraan berat berkontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di Jakarta Utara. Hal ini mendorong pihak berwenang untuk lebih memperketat pengawasan dan penegakan hukum. Denda yang dikenakan kepada beberapa pelanggar mencerminkan seriusnya pendekatan yang diambil oleh pemerintah dalam memerangi polusi udara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ingin Hidup Bahagia, Lakukan Hal Ini
0 Suka, 0 Komentar, 23 Nov 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?