Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir sendiri berpendapat bahwa kebijakan larangan anak usaha ini tidaklah bermaksud untuk membatasi perusahaan-perusahaan pelat merah, melainkan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola bisnis BUMN. Thohir juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.
Dengan demikian, keputusan Erick Thohir dalam menerbitkan aturan larangan BUMN memiliki anak perusahaan, cucu perusahaan, atau yayasan merupakan langkah yang perlu mendapat perhatian serius. Dalam konteks globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, transformasi BUMN menjadi inovatif dan kompetitif adalah suatu keniscayaan untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut.