Seorang pria bernama RN (23) di Tapango, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendadak menjadi sorotan setelah ditangkap oleh polisi dengan tuduhan mencuri biji kakao. Hal yang membingungkan adalah, ia ditangkap tanpa adanya barang bukti yang kuat. Dalam keadaan yang tragis, RN pun meninggal dunia di dalam tahanan Polres Polewali Mandar dengan tubuh penuh luka-luka dan lebam.
Kisah tragis ini bermula ketika RN ditangkap oleh polisi setempat akibat dugaan pencurian biji kakao. Penangkapan dilakukan setelah warga sekitar melaporkan adanya keberadaan seseorang yang mencurigakan di kebun kakao milik mereka. RN ditangkap saat sedang pulang dari kebun kakao yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Penangkapan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama setelah diketahui bahwa tidak ada barang bukti yang menjadi dasar kuat untuk menuduh RN sebagai perampok atau pencuri biji kakao.
Hal yang semakin memperkeruh keadaan adalah berita mengenai kematian RN di dalam tahanan polisi. Menurut pihak kepolisian, RN meninggal dunia akibat cedera parah yang dideritanya. Tubuhnya penuh dengan luka-luka dan memar, yang menimbulkan dugaan bahwa ia sempat mengalami penyiksaan di dalam tahanan. Kejadian ini tentu saja menimbulkan kecaman dari berbagai pihak yang menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.