Tampang

Pecah Arus Balik, Pemerintah Setujui WFH 2 Hari Selasa dan Rabu

14 Apr 2024 15:06 wib. 36
0 0
Pecah Arus Balik, Pemerintah Setujui WFH 2 Hari Selasa dan Rabu
Sumber foto: Google

Pemerintah menyetujui pelaksanaan work from home (WFH) selama 2 hari pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024). Kebijakan ini untuk memecah arus balik Lebaran 2024. "Baru saja saya menerima pesan WA dari Pak Menpan RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi) bahwa WFH 2 hari disetujui," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di GT Kalikangkung, Semarang, Sabtu (13/4/2024).

Oleh karena itu, kata Budi Karya, pemudik diharapkan bisa kembali ke tempat perantauan dengan tenang. "Masih ada waktu. Tetapi lihat waktu-waktu yang tepat untuk kegiatan balik ini (arus balik)," lanjutnya. Alasan pemberlakuan WFH 2 hari yakni perhitungan rasio oleh Kakorlantas dan Jasa Marga. "Phsyio ratio lebih dari 1 atau ada 0,96. Padahal pshyio ratio itu harus 0,7. Jadi kita tidak mau ada risiko untuk macet-macetan, tapi di sisi lain kalaupun nanti lancar jaga kecepatan yang aman," sambungnya. Kepala Korps Lantas Polri Irjen Aan Suhanan yang hadir sore itu di GT Kalikangkung menyebut puncak arus balik diprediksi terjadi Senin 15 April 2024.

Dalam konteks arus balik, kata Budi Karya, Menteri Perhubungan, menyampaikan harapannya bahwa pemudik bisa kembali ke tempat perantauan dengan tenang. Langkah ini diambil untuk menghindari lonjakan pertambahan kasus yang sering terjadi setelah libur panjang. Meskipun kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi aktivitas perjalanan, pemerintah juga memberikan peringatan bahwa tetap waspada adalah kunci utama dalam menghadapi arus balik ini.

Pecah arus balik menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Untuk itu, keputusan penerapan WFH selama 2 hari merupakan langkah proaktif untuk meminimalisir risiko penyebaran virus di masyarakat. WFH telah terbukti dapat menjadi solusi sementara dalam mengurangi kerumunan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?