Iqbal menegaskan, “Kami ingin memastikan bahwa MinyaKita dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Penindakan tegas ini merupakan upaya menjaga keadilan dan stabilitas harga.”
Untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, Kemendag berkomitmen memperketat pengawasan distribusi dan penjualan MinyaKita di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan ini dilakukan melalui inspeksi langsung ke lapangan serta pemantauan laporan dari masyarakat.
Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. “Jika masyarakat menemukan distributor atau pengecer yang menjual MinyaKita di atas HET atau melakukan bundling, segera laporkan ke hotline Kemendag,” katanya.
Selain itu, pihak Kemendag berencana bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan bahwa distribusi MinyaKita dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi langkah tegas Kemendag dalam menindak pelanggaran, tetapi ada pula yang berharap pengawasan bisa dilakukan secara lebih ketat sejak awal agar tidak terjadi pelanggaran yang meluas.
“MinyaKita seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat kecil. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan melanggar aturan,” ujar Siti, seorang ibu rumah tangga di Jakarta.