Libur Lebaran telah tiba, dan seperti tahun-tahun sebelumnya, jutaan orang di Indonesia bersiap-siap untuk melakukan mudik. Namun, permasalahan kemacetan di jalur tol yang selalu menjadi momok setiap tahunnya masih menjadi topik perbincangan hangat. Dalam upaya mengatasi kepadatan tol, Polda Jabar memberlakukan kebijakan yang memperbolehkan kendaraan mudik untuk beristirahat di rest area hanya selama 30 menit.
Kendaraan yang melintas tol pasti tidak asing dengan istilah "rest area". Rest area menjadi tempat favorit para pengendara untuk istirahat sejenak, menjernihkan pikiran, dan melanjutkan perjalanan. Rest area biasanya dilengkapi dengan fasilitas layanan seperti toilet, warung makan, SPBU, dan tempat istirahat. Namun, kebijakan baru yang diberlakukan Polda Jabar membatasi waktu istirahat di rest area menjadi hanya 30 menit.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena cukup kontroversial. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur tol. Dengan memberlakukan batas waktu istirahat, diharapkan kendaraan yang beristirahat dapat segera melanjutkan perjalanan setelah istirahat singkat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi waktu kemacetan di rest area dan memperlancar arus lalu lintas di jalur tol.