Data yang diungkap oleh Nurson Wahid mencerminkan bahwa ketimpangan ini sudah berlangsung lama dan perlu perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Mengatasi ketimpangan ini bukanlah hal yang mudah, tetapi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap sumber daya yang ada. Selain itu, redistribusi tanah menjadi salah satu solusi yang banyak dicari dalam upaya menciptakan keadilan sosial.
Dengan adanya penguasaan lahan yang terpusat pada segelintir keluarga, muncul pula tantangan dalam hal keberlanjutan lingkungan. Pengelolaan lahan yang tidak bertanggung jawab dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan masalah-masalah lingkungan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memiliki regulasi yang ketat dalam penguasaan dan pengelolaan lahan, agar praktek pertanian dan industri yang berkelanjutan dapat diterapkan.
Sistem hukum dan kebijakan yang ada saat ini sering kali tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang mengandalkan lahan untuk bertahan hidup. Ada kebutuhan mendesak untuk mereformasi kebijakan agraria agar dapat menciptakan keadilan distribusi tanah. Diskusi mengenai kepemilikan tanah perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, dalam upaya mencapai solusi yang berkelanjutan dan adil.